Hukum Akad Nikah 2 Kali Seperti yang Dilakukan Lesti dan Rizky Billar, Ternyata Begini Hukumnya
Hukum akad nikah dua kali seperti yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar ramai diperbincangkan masyarakat. Lalu apa hukumnya, berikut penjelasan Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon.
“Nikah hanya sekali, tidak dianjurkan mengulang pernikahan. Kalau sudah di akad kan secara agama, selesai,” katanya di Channel YouTube Buya Yahya yang dikutip IsuBogor.com pada Kamis 23 September 2021.
Lebih lanjut, Buya Yahya menegaskan tidak masalah akad nikah pertama dihadapan penghulu saja cukup, selanjutanya silahkan laporkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
“(Kalau diulang dua kali) nggak ada artinya. Tidak merusak, ini bukan takbiratul ikhram dalam solat, ndak-ndak ada apa-apa,” kata Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan hukumnya bukan ada kesunnahan dalam hal ini, karena tidak ada istilah pengukuhan nikah, selesai.
“Tidak ada nikah diatas nikah, (karena nanti disaksikan orang banyak), makanya menikahkan sebelumnya, sudah sah tinggal resepsi saja,” kata Buya Yahya.
Kalau harus ada pernikahan ulang, itu tidak ada dalam hukum Islam. “Itu bukan nikah, masa orang sudah suami istri dinikahkan lagi, mana ada,” ungkapnya.
Menurut Buya Yahya, jika hanya untuk sebatas legalitas dan disaksikan orang banyak akad nikah atau ijab kabul diulang itu tidak ada artinya.
“Bukan mengesahkan sebuah jalinan, kan sudah sah (secara agama). Adakah pernikahan di atas pernikahan. Baru kalau di atas diduga khurj minal khilaf, ada kesalahan dipernikahan yang lalu diduga ada apa baru sah,” kata Buya Yahya.
Buya Yahya kembali menegaskan bahwa akad nikah ini bukan takbiratul ikhram dalam salat.
“Yang kedua jadinya kayak nikah-nikahan. Nggak ada menikah dua kali, kecuali ada sebab. Ada diduga dia mengucapkan kalimat cerai, ada diduga pernikahan yang pertama tidak memenuhi syarat,” jelas Buya Yahya.
Bahkan, kata Buya Yahya jika pada saat akad nikah atau pernikahan yang kedua tetap dilakukan, selain nikah-nikahan didalamnya juga ada mahar-maharan.
“Mahar itu sendiri kalau tidak disebut itu tidak membatalkan pernikahan. Mahar itu kewajiban tapi tidak disebut juga tidak apa-apa karena bukan bagian daripada rukun nikah,” paparnya.
Seperi diketahui, baru-baru ini publik dibuat heboh dengan pengakuan pasangan selebriti Lesti Kejora dan Rizky Billar yang menikah secara siri (agama) pada awal tahun 2021.
Namun keduanya kembali menggelar akad nikah di acara resepsinya pada 19 Agustus 2021.
Publik pun dibuat bertanya-tanya dan terpecah pendapatnya soal hukum akad nikah dilakukan dua kali.
Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang
0 Response to "Hukum Akad Nikah 2 Kali Seperti yang Dilakukan Lesti dan Rizky Billar, Ternyata Begini Hukumnya"
Post a Comment