Dituntut 5 Bulan Penjara, Anji Minta Diberi Keringanan
Anji baru saja menjalani sidang lanjutan kasus narkoba jenis ganja di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/10). Ia dituntut lima bulan penjara dan juga harus menjalani rehabilitasi.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa menyebut Anji melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur selama 5 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," terang jaksa.
Anji pun menanggapi tuntutan tersebut. Ia mengaku akan memperbaiki diri dan menyebut tak akan mengulangi perbuatannya.
Selain itu, Anji juga berharap mendapat keringanan dari Majelis Hakim.
"Saya berjanji akan memperbaiki diri, saya berjanji nggak akan berbuat gini lagi yang telah menyalahgunakan UU. Oleh karena itu saya minta yang mulia hakim memberikan keringanan hukuman," kata Anji.
"Supaya saya cepat segera keluar dan produktif kembali dan hidupi keluarga saya kembali, terima kasih. Sekali lagi saya tidak akan ulangi perbuatan ini lagi, terima kasih," pungkas Anji.
Anji sebelumnya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada 11 Juni 2021. Ia diringkus oleh Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pukul 19.30 WIB.
Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang
0 Response to "Dituntut 5 Bulan Penjara, Anji Minta Diberi Keringanan "
Post a Comment