Terancam Hukuman Mati, Nani Kirim Sate Beracun karena Sakit Hati Target Menikah dengan Orang Lain
Menurut dia, rencana pembunuhan sudah direncanakan oleh NA alias Tika. Pemesanan racun sudah beberapa hari sebelumnya. Pemesanan dilakukan melalui online e commerce atau dagang-el. Racun yang ditaburkan yakni KCn atau kalium sianida. Racun ini yang menyebabkan Naba Faiz Prasetya (10), warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada Minggu (25/4/2021).
Polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, dan dua sepeda motor. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang
Sumber: regional.kompas.com
0 Response to " Terancam Hukuman Mati, Nani Kirim Sate Beracun karena Sakit Hati Target Menikah dengan Orang Lain"
Post a Comment