Kamu Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Jangan Lewatkan Program Penghapusan Denda Sampai 31 Agustus 2017 Ini.!!

Bagi para pemilik kendaraan yang tengah memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan, info ini bisa sedikit membantu. Pemerintah Daerah Khusus Istimewa (DKI) Jakarta menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).



Informasi ini didapat dari akun sosial media Humas Polda Metro Jaya, Rabu (19/7/2017). Program yang diselenggarakan mulai 19 Juli 2017 ini akan dilangsungkan hingga 31 Agustus 2017 mendatang.

Harapannya para wajib pajak yang memiliki sanksi administrasi dapat segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya di Samsat terdekat yang berada di lima wilayah DKI Jakarta.

Wajib pajak juga dapat memanfaatkan fasilitas e-Samsat serta gerai Samsat yang berada di pusat perbelanjaan.

Pada Maret lalu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menginformasikan sebanyak 3,8 juta kendaraan di wilayah Ibu Kota menunggak pajak.

Bekerja sama dengan pihak kepolisian, mereka merencanakan untuk mengadakan razia kendaraan yang menunggak pajak tersebut.

Pihak kepolisian sempat merencanakan pelaksanaan razia akan diadakan pada Mei lalu.

Namun rencana tersebut diundur karena menunggu kesiapan pihak kantor pajak mendata kendaraan yang bermasalah.
Upaya untuk mempermudah pemilik kendaraan bermotor memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan terus dilakukan. Salah satunya lewat e-Samsat, yaitu sebuah cara praktis membayar pajak kendaraan bermotor melalui ATM.

Dikutip dari NTMC Korlantas Polri, (12/7/2016), layanan itu digulirkan dengan syarat, wajib pajak harus memiliki rekening Bank DKI. Lalu, nama di nomor rekening harus sama dengan pemilik kendaraan yang tertera pada STNK.

Menurut Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Tartono, e-Samsat hanya bisa dipakai untuk mengurus pajak satu tahunan saja. Pembayaran dilakukan ATM Bank DKI, lalu masuk ke pilihan menu ”pembayaran”.

Setelah itu, pilih layanan ”PKB/STNK”. Sistem akan meminta wajib pajak memasukkan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang hendak dibayar pajaknya. Ikuti perintah selanjutnya hingga transaksi pembayaran. Anda wajib memasukkan jumlah pembayaran dan menyimpan struk.

Sebagai catatan, struk pembayaran harus dibawa ke kantor Samsat untuk dilakukan pengesahan STNK. Saat ini, di setiap Kantor Samsat di Jakarta sudah memiliki loket khusus untuk mereka yang membayar lewat e-Samsat.

Penting diingat, sesudah melakukan pembayaran via ATM, pembayar pajak tak bisa menunda melakukan pengesahan lebih dari tiga hari. Jika hal ini terjadi, wajib pajak harus membuka blokir dahulu di Kantor Samsat, lalu mengurus pengesahannya.

Layanan e-Samsat ini hanya bisa dipakai untuk membayar pajak pokok saja. Apabila ada denda, maka tak bisa dibayar lewat e-Samsat, tetapi datang ke Kantor Samsat.

A post shared by Humas Polda Metro Jaya (@humaspoldametrojaya) on
Sumber : Intisari

0 Response to "Kamu Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Jangan Lewatkan Program Penghapusan Denda Sampai 31 Agustus 2017 Ini.!!"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel