Hukum Menukar Uang Receh Menjelang Hari Raya Idul Fitri

 " Termasuk istilah jasa atau ucapan terima kasih kerena hukumnya jelas transaksi riba. Riba tetap tiba, sekalipun saling ridha."

Menjelang hari raya Idul Fitri ada tradisi di masyarakat yakni menukar uang receh mulai dari pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, hingga Rp 10.000. Namun transaksi ini bukan tanpa masalah kalau dilihat dari sisi hukum Islam.

 


 



Tukar menukar uang receh tersebut sudah menjadi tradisi di masyarakat kita, dalam transaksi tersebut ada kelebihan uang yang ditukarkan atau ada tambahan uang yang ditukarkan selisih Rp 10.000 hingga Rp 20.000.

Dari aspek hukum Islam hal ini termasuk kategori riba, karena rupiah yang ditukar dengan rupiah, tergolong tukar menukar yang sejenis, syaratnya ada dua sama nilai dan tunai. Jika ada tambahan, hukumnya riba.

Seperti halnya dijelaskan oleh Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe Ahmad Lita Rendelangi, S.Ag.,M.Pd menjelaskan prinsip dasar menukar dalam Islam tidak boleh kurang dan lebih.

"Termasuk istilah jasa atau ucapan terima kasih kerena hukumnya jelas transaksi riba. Riba tetap tiba, sekalipun saling ridha," terangnya, Minggu (17/05/2020).

Dalam transaksi haram, sekalipun pelakunya saling ridha dan ikhlas, tidak mengubah hukum. Karena transaksi ini diharamkan bukan semata terkait hak orang lain. Tapi dia diharamkan karena melanggar aturan syariat.

Orang yang melakukan transaksi riba, sekalipun saling ridha, tetap dilarang dan nilainya dosa besar.

Transaksi jual beli khamr atau narkoba, hukumnya haram, sekalipun pelaku transaksi saling ridha.

Seperti firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan saling ridha di antara kalian.” (QS. an-Nisa: 29)

Ayat ini kita yakini benar. aturannya juga benar. Namun saling ridha yang menjadi syarat halal transaksi yang disebutkan dalam ayat ini, berlaku hanya untuk transaksi yang halal. Seperti jual beli barang dan jasa. Sementara transaksi haram, seperti riba, tidak berlaku ketentuan saling ridha. Karena semata saling ridha, tidak mengubah hukum.

Ada yang beralasan, kelebihan itu sebagai upah karena dia telah menukarkan uang di bank. Dia harus ngantri, harus bawa modal, jadi layak dapat upah.

Jelas ini alasan yang tidak benar. Karena yang terjadi bukan mempekerjakan orang untuk tukar uang di bank, tapi yang terjadi adalah transaksi uang dengan uang. Dan bukan upah penukaran uang. Upah itu ukurannya volume kerja, bukan nominal uang yang ditukar.

Riba termasuk salah satu dosa besar. Bahkan salah satu dosa yang diancam dengan perang oleh Allah.

“Jika kalian tidak meninggalkan riba, maka umumkan untuk berperang dengan Allah dan Rasul-Nya.” (Al-Baqarah: 279).

Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang

0 Response to "Hukum Menukar Uang Receh Menjelang Hari Raya Idul Fitri"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel